Muaradua Lama tak terdengar di dunia politik usai dua periode menjabat sebagai Anggota DPRD OKU Selatan pada tahun 2004-2014 melalui partai berlambang moncong putih (PDI Perjuangan), kini nama Aljuandi, dikabarkan maju pada kontes Pemilihan Kepala Desa serentak OKU Selatan pada Rabu, 27 Oktober 2021 mendatang.

SLOGAN pemilihan kepala desa pilkades lucu-lucu. 'Maju tak gentar melawan suami' ialah slogan istri yang melawan suami di pilkades. Ada pula 'Maju menyerang menghadapi kakak' yang menjadi slogan seorang adik yang bersaing dengan kakaknya di pilkades. Pilkades memang menjadi persemaian dinasti paling nyata saat ini karena calon tunggal diharamkan. Untuk menghindari calon tunggal, seorang istri dipaksa maju melawan suaminya ataupun adik seolah-olah melawan kakaknya. Visi dan misi istri yang melawan suaminya di sebuah desa di Jawa Timur sempat viral saking jujurnya. Visinya menjadi istri salihah. Ada dua misi, pertama, mendampingi suami menjadi kepala desa. Kedua, mendukung, mendampingi, dan mendoakan suami ketika menjabat kepala desa, baik dalam susah maupun senang. Lain lagi di Jawa Barat. Tempat pemungutan suara di salah satu desa di Kabupaten Bogor disulap seperti pelaminan. Dua calon yang bersaing ialah suami istri. Sebelum mencoblos, pemilih bersalaman dengan sepasang calon itu, dan setelah memilih dipersilakan menyantap berbagai makanan yang disediakan panitia secara gratis. Ada 294 desa melangsungkan pilkades di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu 24/11. Terdapat 33 suami istri yang bersaing dalam kontestasi tersebut. Begitu juga di Lamongan, Jawa Timur, dalam pilkades yang digelar September lalu. Sebanyak 16 pasang suami istri bertarung di pilkades. Harus tegas dikatakan bahwa pilkades menjadi proses pembodohan demokrasi bila larangan calon tunggal tidak segera direvisi. Untuk menyiasati calon tunggal, dimunculkan calon-calon boneka. Keberadaan calon boneka itu justru mencederai demokrasi. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hanya menyebutkan kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa. Pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kemudian, Pasal 37 menyebutkan calon kepala desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Calon terpilih berdasarkan suara terbanyak itulah yang menjadi dasar mengharamkan calon tunggal dalam Peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014, yang terakhir diubah menjadi Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pasal 23 menyebutkan bakal calon kepala desa berjumlah paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Dalam hal bakal calon kurang dari dua orang, menurut Pasal 24, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 hari. Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari dua setelah perpanjangan waktu pendaftaran, bupati/wali kota menunda pelaksanaan pilkades sampai waktu yang ditetapkan kemudian. Ketentuan Permendagri itulah yang diadopsi dalam peraturan daerah yang menjadi aturan operasional pelaksanaan pilkades di seluruh kabupaten/kota. Diakui atau tidak, syarat calon harus dua itulah yang mendorong istri, suami, atau anak maju dalam pilkades. Itulah faktor pendorong terjadinya politik dinasti. Tidak ada jalan lain, UU Desa mutlak direvisi segera. Direvisi agar politik pembiaran tidak dirawat sepenuh hati. Membiarkan pembodohan demokrasi di tingkat desa ialah dosa politik paling besar pembuat undang-undang. Ada dua pilihan revisi. Pertama, mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Pilkades pun dibolehkan calon tunggal. Kedua, mengakomodasi kearifan lokal. Ketika di sebuah desa hanya ada satu calon, bisa dilanjutkan prosesnya lewat sistem musyawarah lalu diputuskan secara aklamasi. Bukankah musyawarah dan mufakat itu adalah identitas jati diri bangsa yang sudah diamanatkan dalam Pancasila lewat sila yang keempat? Pembiaran calon boneka dalam pilkades itulah yang memunculkan demokrasi seolah-olah, dan seolah-olah ada kompetisi. Padahal yang terjadi, seperti di sebuah desa di Jawa Timur, seorang calon menyerukan pendukungnya untuk memilih lawannya karena lawannya itu ialah suaminya sendiri. Atau, pilkades di desa di Jawa Barat yang disulap menjadi pesta pernikahan. Lama-lama slogan pilkades seperti iklan; papa, mama, kakak, adik, kakek, nenek, om, tante semua ikut kontestasi pilkades. Jika itu yang terjadi, dinasti desa kian berkembang biak.
JADWALPEMILIHAN KEPALA KAMPONG. 03 Ags 2022 07:46:47 139 Kali Berita Desa Berita Lokal MUSLIH RAMIN chat. Kirim Komentar. Untuk artikel ini. Your Name. person. No. Hp. stay_current_portrait KEPALA KAMPONG PENYALURAN BLT-DD TAHAP III date_range 15 Juli 2020 08:00:00 place Lokasi
François Legault. Droite Gabriel quelques semaines des Ă©lections 2022 au QuĂ©bec, les partis politiques provinciaux ont parti la machine Ă©lectorale et sont maintenant en mode sĂ©duction pour inciter les Ă  voter pour eux. Nouvelles affiches, nouvelles plateformes et surtout de nouveaux slogans sont au programme en prĂ©vision de la soirĂ©e du 3 octobre. Ces cris de ralliement ou phrases clĂ©s qui donnent le ton Ă  la campagne Ă©lectorale de chaque Ă©quipe font toujours jaser lors des Ă©lections alors qu'on a souvent droit Ă  des jeux de mots — on se rappellera du On se donne Legault » de la CAQ en 2014, des phrases punchĂ©es ou encore des expressions parfois vides de sens. Les slogans des Ă©lections 2022 ne font pas exception et voici, en ordre alphabĂ©tique, ceux qui ont Ă©tĂ© annoncĂ©s par les principaux partis politiques. Cet article sera mis Ă  jour au fur et Ă  mesure que les diffĂ©rents slogans seront dĂ©voilĂ©s. CAQ Continuons La Coalition Avenir QuĂ©bec CAQ a dĂ©voilĂ© son nouveau slogan ce 19 aoĂ»t. Le parti a choisi un mot-clĂ© simple et clair », selon le chef François Legault. Continuons » sera donc le mot d'ordre lors de cette campagne Ă©lectorale. La CAQ, c'est un parti qui continue Ă  faire plus et Ă  faire mieux. C'est un parti qui veut continuer Ă  rendre les QuĂ©bĂ©cois fiers. Aujourd'hui, nous continuons notre Ă©lan vers le changement », peut-on lire dans la publication caquiste annonçant le slogan sur les rĂ©seaux sociaux. Parti conservateur Libres chez nous Le Parti conservateur du QuĂ©bec n'a pas perdu de temps en lançant sa campagne et son slogan en juillet dernier Ă  l'AssemblĂ©e nationale. Les de l'Ă©quipe d'Éric Duhaime scanderont donc Libres chez nous » jusqu'Ă  la soirĂ©e du 3 octobre. Parti libĂ©ral Votez Vrai Le 3 octobre prochain, face aux vrais enjeux, le QuĂ©bec se donne de vraies solutions. Le 3 octobre, le QuĂ©bec va voter VRAI, le 3 octobre le QuĂ©bec vote libĂ©ral », a dĂ©clarĂ© la formation politique menĂ©e par Dominique Anglade. Les LibĂ©raux ont annoncĂ© leur slogan le 13 aoĂ»t dernier, soit environ deux mois aprĂšs avoir lancĂ© leur plateforme Ă©lectorale en juin 2022. Parti QuĂ©bĂ©cois Le QuĂ©bec qui s'assume. Pour vrai. Le Parti QuĂ©bĂ©cois a lancĂ© son slogan en dernier, soit le 21 aoĂ»t. Selon le chef Paul St-Pierre Plamondon, Le QuĂ©bec qui s'assume. Pour vrai » reprĂ©sente le parti comme Ă©tant un point de ralliement pour les Au Parti QuĂ©bĂ©cois, nous choisissons d'incarner l'espoir, en assumant haut et fort les solutions qui permettent rĂ©ellement au QuĂ©bec d'assurer sa prospĂ©ritĂ© et sa durabilitĂ©. Nous serons le point de ralliement de tous les QuĂ©bĂ©cois qui dĂ©sirent des solutions entiĂšres, complĂštes et authentiques sur chaque enjeu dĂ©terminant pour notre avenir. » QuĂ©bec solidaire Changer d'Ăšre C'est le 19 aoĂ»t que QuĂ©bec solidaire a dĂ©voilĂ© son slogan Changer d'Ăšre », que tu verras bientĂŽt affichĂ© sur les pancartes Ă  travers la province. Face Ă  la crise Ă©cologique, face Ă  la crise du coĂ»t de la vie, c’est le moment ou jamais de changer de cap. Le QuĂ©bec a besoin d’une nouvelle Ă©quipe avec une nouvelle vision », mentionne QS dans sa publication, tout en proposant aux de faire entrer la province dans une nouvelle Ăšre ». À noter que l'Ă©criture inclusive est utilisĂ©e pour la rĂ©daction de nos articles. Pour en apprendre plus sur le sujet, tu peux consulter la page du gouvernement du Your Site ArticlesÉlections QuĂ©bec engage dĂ©jĂ  pour cet automne et ça paie jusqu'Ă  ... â€șLegault rĂ©vĂšle le nouveau slogan de la CAQ pour les Ă©lections 2022 ... â€șGabriel Nadeau-Dubois de QuĂ©bec solidaire promet d'allouer 870$/mois Ă  certaines familles - Narcity â€șLe PQ promet une passe illimitĂ©e pour les transports en commun partout au QuĂ©bec Ă  1$/jour - Narcity â€șQuĂ©bec solidaire publie une vidĂ©o virale avec la chanson de Cornemuse et c'est Ă©pique - Narcity â€șVoici quand la campagne Ă©lectorale sera officiellement dĂ©clenchĂ©e au QuĂ©bec - Narcity â€șBalarama Holness veut que les non-rĂ©sidents de MontrĂ©al payent pour venir en auto sur l'Ăźle - Narcity â€șVoici les meilleurs TikTok des chefs de partis politiques au QuĂ©bec et c'est crampant - Narcity â€șLa date du dĂ©bat des chefs au QuĂ©bec est sortie et on prĂ©pare le popcorn - Narcity â€șÉric Duhaime promet de mettre fin au monopole de la SAQ si le Parti conservateur est Ă©lu - Narcity â€șLe Parti QuĂ©bĂ©cois promet de reformer le marchĂ© du travail et voici les mesures annoncĂ©es - Narcity â€șÉlections 2022 au QuĂ©bec Le 1er dĂ©bat des chefs a lieu ce jeudi et voici quoi savoir - Narcity â€șCes 4 partis politiques ont promis Ă  la SPCA d’arrĂȘter les fermes Ă  fourrure au QuĂ©bec - Narcity â€șÉlections 2022 Voici les promesses du Parti conservateur qui vont affecter ton quotidien - Narcity â€șÉric Duhaime lance une flĂšche Ă  François Legault la veille des Ă©lections provinciales - Narcity â€ș KAJEN Sebanyak 32 kades hasil Pemilihan Kades Serentak (Pilkades) Oleh karena itu, setelah menjadi kades, dijaga dengan baik. Jangan setelah jadi kepala desa, banyak ulahnya," tutur bupati. Oleh karena itu slogan kita "Jalannya Halus Rejekinya Mulus," ujar bupati. Dikatakan, pada tahun 2021 anggaran perbaikan jalan dan jembatan Le slogan d’une ville peut sembler anodin, mais cette courte phrase s’inscrit comme un Ă©lĂ©ment essentiel de l’image de marque d’une municipalitĂ©. Ces quelques mots doivent rĂ©sumer la spĂ©cificitĂ© d’une ville, son histoire et ses attraits. Dans certains cas, un slogan accrocheur peut mĂȘme devenir une façon d’attirer de nouveaux citoyens dans la municipalitĂ©, en promettant par exemple une meilleure qualitĂ© de vie. Certaines villes n’ont visiblement pas manquĂ© d’imagination lors de la crĂ©ation de leur signature, et la lecture de leur slogan fait inĂ©vitablement sourire. Bien que rien ne batte Ă  nos yeux l’ancien slogan de Terrebonne Je suis de Terrebonne-Humeur», certaines phrases valent assurĂ©ment le dĂ©tour! Voici donc 18 slogans de municipalitĂ©s quĂ©bĂ©coises qui vous surprendront. Les jeux de mots BĂ©gin J’ai l’bĂ©guin» pour BĂ©gin Capture d'Ă©cran Mirabel À Mirabel, on M la vie! Capture d'Ă©cran Acton Vale Toujours en action Capture d'Ă©cran Valcourt Vivre d’Avantages Capture d'Ă©cran Cap-Chat Cap vers l’avenir! Capture d'Ă©cran L’amour Ă  profusion Saint-Valentin Capitale de l’Amour Capture d'Ă©cran Waterloo Partenaire de vie Capture d'Ă©cran Lanoraie Pour l’amour de Lanoraie, pour l’avenir de nos amours... Capture d'Ă©cran Le paradis sur terre Desbiens LĂ  oĂč il fait extrĂȘmement bon de vivre Capture d'Ă©cran Duhamel La vraie vie! Capture d'Ă©cran Saint-Louis-de-Gonzague Une municipalitĂ© qui a tout et pour tous les goĂ»ts! Capture d'Ă©cran Amqui LĂ  oĂč l’on s’amuse! Photo Facebook Pour passer sa vie Terrasse-Vaudreuil LĂ  oĂč il fait bon naĂźtre, vivre et grandir! Capture d'Ă©cran Notre-Dame-du-Bon-Conseil Pour y vivre et grandir! Capture d'Ă©cran Beauharnois Investir, grandir et s’épanouir Capture d'Ă©cran Au cƓur de la nature Causapscal Capitale de la pĂȘche au saumon Capture d'Ă©cran Laurier-Station Une ville Ă  la campagne Capture d'Ă©cran Low D’un naturel amical Capture d'Ă©cran

TIMESINDONESIA MADIUN - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Madiun sudah memasuki tahap pendaftaran bakal calon kepala desa. Sebanyak 143 desa akan menggelar pesta demokrasi tersebut. Salah satu desa yang menyelenggarakan adalah Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.. Salah satu bakal calon Kepala Desa Teguhan Abdullah Albaiti tepat pukul 13.00 WIB mendaftarkan diri ke

- Kepala Desa merupakan jabatan yang diemban oleh seseorang sebagai pimpinan dari pemerintah desa. Jabatan tersebut dimandatkan selama enam tahun serta dapat diperpanjang lagi hanya untuk satu kali masa tugas dari Kepala Desa yakni menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina masyarakat, serta memberdayakan masyarakat mekanisme, tahapan serta dasar hukum pemilihan Kepala Desa dapat disimak melalui paparan berikut Pemilihan Kepala Desa Mekanisme Pemilihan Kepala Desa adalah dipilih langsung oleh warga desa dengan tahapan-tahapan tertentu. Masa jabatan Kepala Desa yakni enam tahun dan dapat menjabat kembali maksimal sebanyak tiga bagi jabatan Kepala Desa Adat berlaku ketentuan hukum adat sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Kepala Desa secara serentak mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan biaya APBD untuk melangsungkan pemilihan secara bergelombang sepanjang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Landasan hukum Pemilihan Kepala Desa yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam pasal 31. Kemudian terdapat beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh bakal calon Kepala Desa adalah sebagai berikut ini Warga Negara Indonesia yang jika terpilih harus berdomisili di wilayah desa setempat. Bertakwa kepada Tuhan YME. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan RI dan Bhinneka Tunggal Ika. Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Sehat jasmani dan rohani. Bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya. Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama tiga kali masa jabatan. Baca juga Apa Saja Tugas Kades, Masa Jabatan, Gaji, dan Beda dengan Lurah Syarat Kepala Desa & Isi Pasal 33 UU No 6 2014 Boleh Bertato? - Sosial Budaya Kontributor Mohamad Ichsanudin AdnanPenulis Mohamad Ichsanudin AdnanEditor Dipna Videlia Putsanra
PETUNJUKPELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONDISI BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019-DEMAK-2022. 2022. Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2022/NO.17. Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019
Berdasarkan konstruksi UU Desa, Kepala Desa dipilih dalam pemilihan, bukan ditunjuk oleh pejabat tertentu, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 31-39. Proses pemilihan itu dapat dipilah berdasarkan tahapan sebelum pemilihan, saat pemilihan, dan setelah pemilihan. Juga pembahasan mengenai asas-asas atau prinsip pemilihan. Sub tema ini, akan menjelaskan pasal yang berkaitan dengan tahapan pemilihan Kepala Desa sebagaimana disebutkan diatas. a. Prinsip dan Sifat Pemilihan Pasal 31 dan Pasal 34 UU Desa telah mengatur secara tegas prinsip pemilihan Kepala Desa. Pertama, pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Kebijakan pemilihan Kepala Desa serentak ini ditetapkan dalam Perda. Kedua, Kepala Desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa. Ketiga, pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Rumusan mengenai prinsip-prinsip dan sifat pemilihan Kepala Desa adalah berikut Pasal 31 1 Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. 2 Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Cukup jelas Pasal 32 Ayat 1 Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Penjelasan Pemberitahuan BPD kepala Kepala Desa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota Ayat 2 Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia pemilihan Kepala Desa. Ayat 3 Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bersifat mandiri dan tidak memihak. Penjelasan Cukup jelas Ayat 4 Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terdiri atas unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat desa. Penjelasan Yang dimaksud dengan tokoh masyarakat adalah tokoh keagamaan, tokoh adat, tokoh pendidikan, dan tokoh masyarakat lainnya. Pasal 33 Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan a. Warga negara republik indonesia b. Bertakwa kepada tuhan yang maha esa. c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. Berusia paling rendah 25 dua puluh lima tahun pada saat mendaftar; f. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; g. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 satu tahun sebelum pendaftaran; h. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih, kecuali 5 lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; j. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; k. Berbadan sehat l. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; dan m. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Perda. Penjelasan Cukup jelas Pasal 34 Ayat 1 Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa; Ayat 2 Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; Ayat 3 Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan; Ayat 4 Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa. Ayat 5 Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. Penjelasan Cukup jelas Ayat 6 Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Penjelasan Biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada ABPD Kabupaten/Kota adalah untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan. Pasal 35 Penduduk desa sebagaimana dalam pasal 34 ayat 1 yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 tujuh belas tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih. Penjelasan Cukup jelas Pasal 36 Ayat 1 Bakal calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ditetapkan sebagai calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan Kepala Desa; Ayat 2 Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diumumkan kepada masyarakat desa di tempat umum sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa. Ayat 3 Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Cukup jelas b. Pra-pemilihan Ada proses yang harus dilalui sebelum penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan melibatkan para pemangku kepentingan. Proses itu antara lain adalah Pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa pasal 32 ayat 1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa pasal 32 ayat 2 jo pasal 34 ayat 4. Penjaringan calon oleh Panitia Pemilihan pasal 34 ayat 5. Penetapan balon Kepala Desa sebagai calon oleh panitia pemilihan, dan pengumumannya kepada masyarakat pasal 36 ayat 1 dan 2. Peluang masa kampanye bagi calon yang sudah ditetapkan Pasal 36 ayat 3 c. Pemilihan Undang-Undang Desa menetapkan bahwa setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah berhak untuk memilih pada hari H pemilihan Kepala Desa. Setiap penduduk yang mempunyai hak memilih datang sendiri ke tempat pemungutan suara dan menentukan pilihannya tanpa paksaan. Mekanisme pemilihan serentak tersebut masih akan ditetapkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah, sebagaimana disinggung pasal 31 ayat 3 berikut Pasal 31 Ayat 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Cukup jelas d. Pasca Pemilihan Ketentuan-ketentuan mengenai pascapemilihan Kepala Desa dituangkan dalam pasal 37-39. Pasal 37 lebih menekankan pada penentuan siapa yang terpilih dan mekanisme penyelesaian sengketa; pasal 38 mengatur tentang pelantikan; dan pasal 39 mengatur masa jabatan Kepala Desa. Rumusan lengkapnya sebagai berikut Pasal 37 Ayat 1 Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Ayat 2 Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih. Ayat 3 Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada badan permusyawaratan desa paling lama 7 tujuh hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Ayat 4 Badan permusyawaratan desa paling lama 7 tujuh hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota. Ayat 5 Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menjadi kepada desa paling lama 30 tiga puluh hari sejak tanggal penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk surat keputusan Bupati/Walikota. Ayat 6 Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 5. Penjelasan ayat 1 – 6 Cukup Jelas Pasal 38 Ayat 1 Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 tiga puluh hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota. Ayat 2 Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa terpilih bersumpah/berjanji. Ayat 3 Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebagai berikut “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, dan bahwa saya akan akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Penjelasan ayat 1– 3 Cukup Jelas Pasal 39 Ayat 1 Kepala Desa memegang jabatan selama 6 enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Penjelasan Yang dimaksud dengan terhitung sejak tanggal pelantikan adalah seseorang yang telah dilantik sebagai Kepala Desa, maka apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya dianggap telah menjabat satu periode masa jabatan 6 enam tahun Ayat 2 Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 3 tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Penjelasan Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 dua kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 dua kali masa jabatan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 satu kali masa jabatan. Pembahasan di DPR Dalam DIM Oktober 2012, Pemilihan Kepala Desa diatur sendiri dalam satu bab yang terdiri dari 5 pasal. Jumlah pasal bertambah menjadi 9 pasal berkat perdebatan fraksi-fraksi dengan beberapa usulan signifikan. Dalam UU Desa pengaturan tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi bagian dari Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diatur dalam pasal 31-39. Rumusan dalam RUU mengalami beberapa perubahan, terutama pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa yang dilakukan secara serentak, biaya pemilihan Kepala Desa, dan masa jabatan Kepala Desa. Perubahan ini pula yang menjadi perdebatan fraksi-fraksi pada saat pembahasan. Berikut adalah point-point perubahan penting dalam pembahasan pemilihan Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak pasal 31 UU Desa. Di dalam RUU, tidak ada klausul mengenai pemilihan Kepala Desa secara serentak. Ini kemungkinan dipengaruhi kebijakan pilkada serentak, mengingat pembahasan RUU Desa dilakukan bersamaan dengan RUU Pemda dan RUU Pilkada. Biaya pemilihan Kepala Desa pasal 34 ayat 6 UU Desa. Sebagian besar Fraksi setuju dengan draft RUU bahwa biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan kepada APBDes. Akan tetapi FPPP mengusulkan biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan kepada APBD, meliputi pengadaan surat suara, kotak suara, dan sarana dan prasarana pemilihan. Masa jabatan Kepala Desa pasal 39 UU Desa. Dalam rumusan RUU, masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya 1 satu kali masa jabatan. Dalam rumusan DIM, FPDIP, FPAN, dan Gerindra setuju dengan usulan RUU. FPD dan FPG mengusulkan masa jabatan Kepala Desa adalah 10 tahun dan dapat dipilih kembali 1 kali masa jabatan. Alasan FPD dan FPG mengusulkan 10 tahun untuk mempermudah proses di level perencanaan terutama dalam penyusunan RPJM 5 tahun. Dengan pembatasan hanya bisa dipilih kembali satu periode memberi ruang bagi regenarasi kepemimpinan, dan disaat yang sama Kepala Desa terpilih juga memiliki cukup waktu untuk merealisasikan program-program yang direncanakan. FPG berpendapat, usulan 10 tahun lebih untuk menjaga kesinambungan kehidupan masyarakat. Fraksi PPP mengusulkan jabatan Kepala Desa adalah 8 tahun dan dapat dipilih kembali hanya 1 kali masa jabatan. Lain lagi dengan Fraksi Partai Hanura yang mengusulkan jabatan Kepala Desa merujuk pada periodisasi jabatan politik pimpinan wilayah dari presiden sampai Bupati dan walikota, yakni 5 tahun. Dalam pendapat akhir mini tanggal 11 Desember 2011, Fraksi PKS memberikan pandangannya sebagai berikut “Pasal 39 ayat 1 dan 2, tentang masa jabatan Kepala Desa kami mengusulkan perubahan sebagai berikut Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 2 Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.”. Ketua Pansus RUU Desa Budiman Sudjatmiko pada Rapat Kerja IV tanggal 11 Desember 2013, menyampaikan pandangan atau keputusan Pansus sebagai berikut “Adapun mengenai jabatan Kepala Desa, yang tercantum di dalam Pasal 39, awalnya terdapat 2 alternatif rumusan, yaitu pasal 39 ayat 1, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ayat 2, Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Adapun alternatif kedua adalah, Pasal 39 a. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Ayat 2, Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pada akhirnya, tadi dicapai kesepahaman bahwa Pasal 39 itu memilih alternatif pertama”. Akhirnya dalam rapat paripurna DPR tanggal 18 Desember 2013, keputusan masa jabatan Kepala Desa diputuskan menjadi 6 tahun dan dapat dipilih kembali selama 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Akhmad Muqowam “
.Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, Kepala Desa dapat menjabat 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut”. Sementara itu, Fraksi PKB dalam rapat paripurna melalui juru bicaranya Abdul Kadir Karding memberikan catatan, PKB mengusulkan masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun. “
.Kita setuju disahkan, dengan harapan kesejahteraan segera tercapai. Namun Fraksi PKB perlu beri catatan, PKB mengusulkan agar masa jabatan kades 2 kali selama 8 tahun. Artinya, setiap kali 8 tahun,”. Perdebatan mengenai masa jabatan Kepala Desa menyita perhatian para anggota Dewan, tetapi pada akhirnya yang disepakati adalah rumusan Pasal 39. Tanggapan Pemilihan Kepala Desa secara langsung dipilih oleh rakyat atau biasa disebut sebagai Pilkades, telah berlangsung sebelum adanya Pemilihan Kepala Daerah langsung. Aturan Pilkades bahkan telah diatur pada masa orde baru melalui UU No. 5/1979. Undang-Undang Desa mengatur pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak di kabupaten/kota dengan biaya yang dibebankan kepada APBD Pasal 31. Di dalam Penjelasan Umum UU ini, dijelaskan bahwa pemilihan Kepala Desa secara serentak mempertimbangkan jumlah desa dan kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan pada APBD kabupaten/kota sehingga dimungkinkan pelaksanaannya secara bergelombang. Sebagai akibat dilaksanakannya kebijakan ini, maka akan ada Kepala Desa yang berhenti dan diberhentikan sebelum habis masa jabatan. Oleh karena itu, dalam UU ini diatur mengenai pengisian jabatan Kepala Desa selama menunggu proses Pilkades diselenggarakan dan terpilihnya Kepala Desa yang baru. Terkait dengan biaya Pilkades, dalam UU No. 32/2004 tidak diatur mengenai biaya perhelatan Pilkades. Pengaturan biaya Pilkades diserahkan kepada daerah yang diatur melalui Perda. Pada prakteknya, ada daerah-daerah yang membebankan biaya Pilkades kepada para calon Kepala Desa, seperti yang terjadi di desa Curug Wetan, Kabupaten Tangerang. Biaya yang dibebankan ini meliputi semua tahapan Pilkades sampai pengadaan seragam panitia pemilihan. Tentu saja ini membebankan para calon Kepala Desa. Akibatnya, setiap perhelatan Pilkades tidak banyak warga yang mau mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Persyaratan untuk menjadi Kepala Desa diatur dalam Pasal 33 UU Desa. Salah satu persyaratan untuk menjadi Kepala Desa berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama. Persyaratan ini tidak berubah sejak zaman UU No. 5/1979. Padahal dalam RUU Desa, persyaratan untuk menjadi Kepala Desa diusulkan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Undang-Undang Desa tidak memberikan batasan usia bagi calon Kepala Desa. Pengaturan tentang masa jabatan Kepala Desa mengalami perubahan sesuai dengan rezim undang-undang yang berlaku. Undang-Undang No. 22/1999 mengatur masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun. Aturan ini tidak berubah dari rezim UU sebelumnya UU No. 5/1979. Undang-Undang No. 32/2004 mengurangi masa jabatan Kepala Desa menjadi 6 tahun dan hanya dapat menjabat 1 kali masa jabatan berikutnya. Undang-Undang Desa kemudian memberikan kesempatan lebih lama kepada Kepala Desa untuk menjabat. Dalam UU ini disebutkan jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan berturut-turut atau tidak secara berturut-turut Pasal 39 UU Desa. Legitimasi Kepala Desa Kepala Desa memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat karena ia dipilih langsung oleh rakyat desa. Menurut Sutoro Eko 2013, legitimasi merupakan dimensi paling dasar dalam kepemimpinan Kepala Desa. Seorang Kepala Desa yang tidak legitimate, maka ia akan sulit mengambil keputusan fundamental. Kepala Desa akan mendapatkan legitimasi yang kuat apabila ia ditopang dengan modal politik yang kuat, yang berbasis pada modal sosial, bukan politik uang. Ongkos transaksi ekonomi pada saat Pilkades akan sangat rendah jika seorang calon Kepala Desa memilki modal sosial yang kaya dan kuat. Sebaliknya, transaksi ekonomi akan sangat tinggi untuk meraih kemenangan jika calon Kepala Desa tidak memiliki modal sosial yang kuat, menggunakan politik uang. Kepala Desa yang menang karena politik uang akan melemahkan legitimasinya. Sebaliknya Kepala Desa yang kaya modal sosial tanpa politik uang, maka akan memperkuat legitimasinya. Legitimasi yang kuat dari hasil modal sosial yang kuat pula, akan memunculkan kepemimpinanan Kepala Desa yang inovatif dan progresif. Ia akan mampu bekerja dengan mengedepankan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Transparansi dimaknai sebagai dibukanya akses informasi bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap setiap informasi mengenai kebijakan, pelayanan, dan keuangan desa. Transparansi dibangun atas pijakan kebebasan arus informasi yang memadai, disediakan untuk dipahami, dan dapat dipantau oleh masyarakat. Partisipasi dimaknai sebagai pelibatan warga dalam seluruh proses pengambilan keputusan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Sedangkan akuntabilitas berarti Kepala Desa dapat mengemban amanah dengan baik, dapat mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya, dan tidak melakukan penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat desa. Kepala Desa yang inovatif dan progresif dalam menjalankan roda pemerintahannya, akan mendapatkan kepercayaan trust dari warga. Ketika ia akan mencalonkan kembali, ia telah memiliki modal sosial yang kaya dan kuat, sehingga akan mudah baginya untuk mendapatkan kembali jabatan sebagai Kepala Desa pada saat Pilkades berikutnya. Namun, mendapatkan posisi bagus di hadapan masyarakat tak menjamin Kepala Desa bisa bertakhta dengan baik selamanya. Misalnya, ketika ada konflik kepentingan tentang pembangunan antara masyarakat desa yang dipimpin Kepala Desa dengan Bupati/Walikota. Dalam hal ini Kepala Desa harus benar-benar bisa menempatkan dirinya dengan baik karena legitimasi Kepala Desa tak hanya dari penduduk desa melalui pemilihan langsung vide Pasal 34 ayat 1, tetapi juga dari Bupati yang mengesahkan Kepala Desa terpilih vide Pasal 37 ayat 5 UU Desa. Apalagi jika perselisihan, posisi Bupati sangat sentral. Untuk meminimalisasi peluang konflik karena pemilihan, pemerintah daerah kabupaten/kota diberi ruang untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa’ vide Pasal 31 ayat 2 UU Desa. Salah satu isu krusial dalam pemilihan Kepala Desa adalah mekanisme penyelesaian perselisihan. Seperti halnya pemilihan umum pemilu dan pemilihan kepala daerah pilkada, pemilihan kepala daerah pun potensial menimbulkan perselisihan antarcalon. Undang-Undang Desa tampaknya tak memasukkan pemilihan Kepala Desa baik ke dalam rezim pemilu maupun rezim pilkada, sehingga proses penyelesaiannya dibuat sesederhana mungkin. Pasal 37 ayat 6 hanya menyebutkan “Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 5”. Berarti paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Pasal 37 ayat 5. Pertanyaan yang mesti dijawab, apakah mekanisme penyelesaian perselisihan itu menggunakan forum ajudikasi sebagaimana layaknya sengketa pemilu/pilkada, atau hanya melalui mediasi, atau malah sepenuhnya ditentukan oleh Bupati/Walikota tanpa perlu memanggil para pihak. Jika merujuk pada Pasal 37 ayat 5, pengesahan Kepala Desa terpilih dituangkan dalam SK Bupati/Walikota, sehingga proses penyelesaian hukumnya bisa bermuara ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN. Daftar Isi Update terbaru 14 June 2016.

Bahwapemilihan kepala desa dilaksanakan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; 2. Bahwa pemilihan kepala desa benar-benar telah diselenggarakan oleh warga yang berhak memilih dan dilaksanakan secara LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR DAN ADIL. Kami sebagai calon kepala desa tersebut, telah melihat dan menyaksikan

Abstrak Pasca reformasi 1998, Indonesia mengalami perubahan sistem politik yang signifikan, diantaranya adalah sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, dan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis Politik Identitas dalam Pemilihan Kepala Desa. Metode dalam penelitian ini adalah deksriptif kualitatif. Fokus penelitiannya adalah Tingkat kepentingan politik Lokal etnisitas,Tingkat Intensitas isu Etnisitas dan Tingkat produksi isu etnisitas dalam proses kampanye. Teknik analisis dalam penelitian ini adalah model Interaktif Milles dan Habermans. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pemilihan kepala desa ada kepentingan politik lokal. Terlihat dari intervensi dan pengarahan massa untuk memilih pasangan tertentu. Tingkat intensitas isu etnisitas dalam pemilihan Kepala Desa Wederok berkaitan dengan dua hal yakni hakekat adat dan tuan tanah. Produk Isu Etnisitas berasal dari kelompok-kelompok kepentingan. Peneliti menyarankan Perlunya pendidikan politik bagi masyarakat, revitalisasi Adat sesuai dengan kebiasaan nenek moyang dan rekonsiliasi antara anggota Suku Ikumuan. To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the has not been able to resolve any citations for this R. Lau David RedlawskThis book attempts to redirect the field of voting behavior research by proposing a paradigm-shifting framework for studying voter decision making. An innovative experimental methodology is presented for getting inside the heads’ of citizens as they confront the overwhelming rush of information from modern presidential election campaigns. Four broad theoretically-defined types of decision strategies that voters employ to help decide which candidate to support are described and operationally-defined. Individual and campaign-related factors that lead voters to adopt one or another of these strategies are examined. Most importantly, this research proposes a new normative focus for the scientific study of voting behavior we should care about not just which candidate received the most votes, but also how many citizens voted correctly - that is, in accordance with their own fully-informed case study tests the significance of leadership, party identification, religious orientation, political economy, and sociological and demographic factors in the legislative and presidential choices of voters in the new Indonesian democracy. Data were obtained from four national opinion surveys conducted by the authors following parliamentary elections in 1999 and 2004 and the two-round presidential election in 2004. Bivariate and multivariate analyses of our data confirm the significance of leadership and party ID and the nonsignificance for the most part of other variables tested, including religious orientation, long the most popular explanation for the Indonesian J AbbasAbbas, Rusdi J. 2013. Demokrasi di Aras Politik Elit Lokal di Maluku Unified Theory of Party Competition A Cross-National Analysis Integrating Spatial and Behavioral Factors. Cambridges, Cambridges University Press Almond, Gabriel A dan Sidney VerbaJames F AdamsIii MerrillSamuel Dan GrofmanBernardAdams, James F., Merrill III, Samuel., dan Grofman, Bernard., 2005. A Unified Theory of Party Competition A Cross-National Analysis Integrating Spatial and Behavioral Factors. Cambridges, Cambridges University Press Almond, Gabriel A dan Sidney Verba. Politik, Tingkah Laku Politik dan Demokrasi di Lima Negara terj SahatSimamora. Jakarta Bumi EtnisMenuju Politik IdentitasSri BuchariAstutiBuchari, Sri Astuti. 2014. Kebangkitan EtnisMenuju Politik Identitas. Jakarta Yayasan Obor DeniDeni, Aji. 2014. Politik Elit Lokal. Pemilu,Konflik dan Multikuturalisme. Yogyakarta NaufanPustaka Bekerjasama dengan Strukturasi Dasardasar Pembentukan Struktur Sosial MasyarakatAnthony GiddensGiddens, Anthony. 2010. Teori Strukturasi Dasardasar Pembentukan Struktur Sosial Masyarakat. Yogyakarta Pustaka Etnik. Dinamika Politik Lokal di KendariSofyan SjafSjaf, Sofyan. 2014. Politik Etnik. Dinamika Politik Lokal di Kendari. Jakarta Yayasan Obor Indonesia.
EYntN. 47 269 438 366 378 354 319 322 365

slogan pemilihan kepala desa